pemberdayaan perempuan dan pengembangan kepemimpinan untuk demokratisasi

Negara Belum Lindungi Pekerja Rumah Tangga Perempuan

Published Date: 
Wednesday, March 11, 2015

[[{"type":"media","view_mode":"media_large","fid":"765","attributes":{"alt":"","class":"media-image","height":"347","style":"display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;","typeof":"foaf:Image","width":"620"}}]]

JAKARTA, 9 Maret 2015

Sumber: KOMPAS Cetak (Heru Sri Kumoro) 

Negara, dalam hal ini pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, dianggap belum melindungi pekerja rumah tangga. Selain belum meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional 189 tentang Kerja Layak, pemerintah juga tidak menjadikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional 2015-2019.

Unjuk rasa pekerja rumah tangga dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Minggu (8/3). Dalam aksinya, mereka menuntut pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

"Selama ini, nasib pekerja rumah tangga (PRT) ditentukan oleh majikan, bukan negara," kata Lita Anggraini selaku Koordinator Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT, saat jumpa pers "Peluncuran Rally 100 Perempuan Mogok Makan untuk PRT dan Peringatan Hari Perempuan Internasional 8 Maret", di Jakarta, Sabtu (7/3).

Terhitung sejak Sabtu, 125 orang telah mendaftar untuk mengikuti aksi mogok makan yang dilakukan oleh sekitar 30 lembaga yang tergabung dalam JALA PRT dan Komite Aksi Perempuan. Lita sendiri mogok makan sejak 16 Februari lalu dan berat badannya turun 7 kilogram. Mereka menuntut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) 189 diratifikasi.

"Kami akan melaporkan kepada dewan HAM PBB jika konvensi itu tidak diratifikasi," ucap Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah berjanji akan menjadikan Konvensi ILO 189 sebagai acuan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan PRT saat berpidato di konvensi ILO tahun 2011, Geneva, Swiss. Hingga kini, konvensi itu belum diratifikasi.

Profesi pekerja rumah tangga belum memperoleh pengakuan dan penghargaan seperti profesi lainnya karena wilayah kerjanya domestik atau di dalam rumah tangga. Akibatnya, mereka belum mendapat perlindungan hukum sehingga rentan eksploitasi.

Tidak hanya di dalam negeri, PRT migran di luar negeri juga belum mendapat jaminan kerja layak. "Jika di dalam negeri saja PRT tak dilindungi, bagaimana yang di luar negeri?" ujar Zaenab, anggota Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI).

Zaenab, misalnya, menerima lebih dari 2.200 pengaduan dari para pekerja rumah tangga di luar negeri. Selama ini, PRT mengalami kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. JALA mencatat, jumlah kekerasan sepanjang 2012 mencapai 327 kasus dan naik menjadi 336 kasus pada 2013. Selama 2014, terdapat 408 kasus. Sebanyak 75 persen, kasus kekerasan fisik 'macet' di kepolisian.

Menunggu 11 tahun

Sudah 11 tahun sejak RUU PPRT diusulkan oleh masyarakat sipil pada 2004. RUU tersebut berisi, antara lain tentang pengaturan upah layak, hak untuk berorganisasi, hak mendapatkan libur mingguan dan tahunan, serta mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

RUU PPRT dapat menjadi payung hukum untuk melindungi para pekerja itu. Namun, RUU itu gagal masuk prioritas Prolegnas.

Seruan serupa juga disampaikan Gerakan Perempuan Indonesia Beragam pada jumpa pers, Jumat (6/3), untuk memperingati Hari Perempuan Internasional 2015. "Masyarakat tahu sebetulnya bahwa mereka membutuhkan pekerja rumah tangga dan keberadaan pekerja rumah tangga sangat penting. Namun, mereka akan terganggu jika jam kerja dan hak-hak lain pekerja diatur karena itu artinya kekuasaan majikan bisa berkurang," kata Dian Kartikasari dari Koalisi Perempuan Indonesia.

Berita terkait dapat dilihat melalui tautan http://www.perempuanmemimpin.com/2015/03/negara-belum-lindungi-pekerja-r...

Issue: 
Partisipasi Publik dan Politik
Hak-hak Tanah dan Ekonomi