pemberdayaan perempuan dan pengembangan kepemimpinan untuk demokratisasi

Sang Pembaharu Dari Wringin Sukowono

Published Date: 
Thursday, August 20, 2015

[[{"type":"media","view_mode":"media_large","fid":"946","attributes":{"alt":"","class":"media-image","height":"299","style":"display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;","title":"","typeof":"foaf:Image","width":"620"}}]]

 

Najma Milla adalah alumni dari RAHIMA (salah satu program mitra IWE WELDD di Indonesia), yang merupakan organisasi yang mendukung kesetaraan perempuan berdasarkan ide-ide modern dan demokratis, dan menekankan kehadirannya pada tingkat akar rumput. Najma Milla adalah pembaharu, dengan suaminya Nurul, dia mendirikan sekolah umum agama Islam (pesantren) yang tidak semata-mata berdasarkan agama. Pesantren itu akan menjadi sekolah pertama dari jenisnya di desa yang membawa angin segar pembaharuan untuk memberdayakan perempuan.

Karena mereka datang dengan ide pada tahun 2006, mereka telah menghadapi sejumlah hambatan: orang tua, ulama lokal dan masyarakat telah sangat menentang gagasan itu, menolak konsep mereka tentang pendidikan yang 'membahayakan' status quo patriarki disana, dengan alasan bahwa hal itu akan menghancurkan religiusitas generasi muda.

"Keluarga saya menganggap saya sebagai pembawa penyakit, karena ide-ide yang tidak biasa, dan saya mendirikan pendidikan formal", kata Najma Milla. "Ketika saya pertama kali didirikan sekolah di sini, mereka mengatakan: Datanglah seorang pengacau sekarang......"

Sistem sekolah yang tersedia adalah sekolah menengah, dan juga pendidikan agama dengan dasar yang tepat (dan memperkuat kapasitas perempuan) di desa. Karena sekolah yang didirikan cukup dekat untuk keluarga dan rumah mereka, dengan berarti bahwa orang tua tidak bisa lagi menggunakan jarak sebagai alasan dan menghindari terjadinya pernikahan dibawah umur.

Salah satu tujuan utama Najma Milla adalah untuk mengurangi tingkat perkawinan anak, yang ia memang telah berhasil. "Saya selalu mencoba untuk membuat mereka mampu menolak orang tua mereka. Setidaknya untuk bisa memberikan alasan yang kuat kepada orang tua mereka ", katanya.

Menurut 1974 UU Perkawinan, usia hukum minimum pernikahan untuk anak perempuan adalah 16 dengan izin orang tua. Meskipun demikian, "kita melihat begitu banyak siswa tidak menyelesaikan sekolah karena pernikahan dini", komentar Najma Milla. "Saya melihat banyak siswa menikah, bukannya lulus sekolah ... itu membuat saya sedih."

Untuk dapat menonton film dokumenter tersebut, silahkan kunjungi Youtube Perempuan Memimpin dari laman http://www.perempuanmemimpin.com/2015/07/sang-pembaharu-dari-wringin-suk... yaitu  link https://www.youtube.com/watch?list=PLEe59SLejvuy5iQ3zo_cmJdtPMTpMuN--&v=... pada Youtube Perempuan Memimpin.

Issue: 
kekerasan terhadap perempuan dibenarkan secara budaya (CVAW)