محکم جمہوریت کےلئے عورتوں کی بااختیاری اور اُن کی قیادت

Jambore Perempuan Minta Mendagri Cabut Dua SKB

Published Date: 
Monday, January 25, 2016

[[{"type":"media","view_mode":"media_large","fid":"1150","attributes":{"alt":"","class":"media-image","height":"463","style":"display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;","title":"","typeof":"foaf:Image","width":"620"}}]]

 

JAKARTA,suaramerdeka.com – Peserta Jambore perempuan Indonesia yang merupakan gabungan LSM yang fokus pada upaya pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak perempuan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mencabut dua Surat Keputusan Bersama (SKB). Yang mana dua SKB tersebut dinilai diskriminatif. SKB yang dimaksud adalah SKB 3 Menteri (Mendagri, Menag dan Jaksa Agung) tentang Ahmadiyah dan SKB 2 Menteri yang mengatur pendirian tempat ibadah. Selain itu mereka juga meminta Kemendagri merevisi Qanun di Aceh yang diskriminatif terhadap kaum perempuan.

Menanggapi permintaan tersebut, Tjahjo mengatakan bahwa dirinya sebelumnya telah mengirimkan surat ke Menteri Agama untuk merevisi SKB yang melibatkan Mendagri dan Menag. Hal ini karena SKB tersebut bertentangan dengan konstitusi yang telah mengatur bahwa negara melindungi segenap warga negaranya. Sehingga tidak boleh ada aturan yang diskriminatif. Namun Tjahjo mengaku keberatan bila sudah menyangkut permintaan terkait Qanun di Aceh.

“Kita tentu prihatin, Makanya saya sudah kirim surat ke Menag, untuk membahas hal ini. Tidak hanya soal Ahmadiyah saja. Juga yang Syiah dan agama-agama yang asli nenek moyang kita. Seperti halnya saudara-saudara kita yang menganut kepercayaan Sunda Wiwitan, yang lapor kepada saya, bagaimana dia tidak dapat KTP, padahal sudah sempat direkam datanya, karena tidak menganut agama yang diakui oleh negara. Juga bagaimana dari mereka ditolak saat dimakamkan di pemakaman umum, karena ya dianggap agamanya tidak diakui negara. Ini kan diskriminasi namanya. Tapi kalau soal Qanun di Aceh itu lain, karena sudah terkait kesepakatan Helsinki, sebetulnya saya juga prihatin,” papar Tjahjo.

Selain itu Tjahjo juga menegaskan bahwa Kemendagri telah mencabut Perda-Perda yang diskriminatif, yang seakan membuat negara dalam negara karena isinya bertentangan dengan UU dan Konstitusi NKRI. Perda-Perda ini menjadi duri dalam daging serta berpotensi menimbulkan konflik horizontal.(Hartono Harimurti/SM Network)

Sumber berita: http://berita.suaramerdeka.com/jambore-perempuan-minta-mendagri-cabut-dua-skb/ --

Issue: 
Partisipasi Publik dan Politik
Network Source: